Friday, April 10, 2020

APA ITU UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN ?

Undang-undang keperawatan telah di sahkan pada tanggal 25 september 2014 dan ditanda tangani oleh presiden RI pada tanggal 17 oktober 2014, ini bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah, ± 25 tahun para pembesar/ dan pejuang bidang/profesi keperawatan di republik ini terus berusaha sekuat tenaga agar undang-undang keperawatan dapat di sahkan. Setelah undang-undang keperawatan di sahkan muncul pertanyaan “ apakah di seluruh penjuru negri telah mengetahui isi undang-undang keperawatan tersebut”
Di kabupaten majene terdapat sekitar 600 orang perawat baik yang bertugas di Rumah sakit, Puskesmas maupun di institusi pendidikan, sebagian diantaranya belum pernah melihat wujud dari undang-undang keperawatan, bahkan sebagiannya lagi belum pernah membaca isi dari undang-undang tersebut.
Ironi / Miris memang, ketika teman sejawat perawat dengan lantang berteriak tentang profesi keperawatan adalah mitra kerja profesi lain, namun ketika mereka ditanya tentang pendokumentasian asuhan keperawatan sesuai standar saja sebagian besar mereka belum mampu melakukannya. Inilah realita yang terjadi pada teman sejawat saat ini, sebagian mereka seperti kehilangan aura keperawatan setelah memasuki dunia kerja yang menanti pengabdiannya sebagai perawat. Dikarenakan berbagai faktor, ada yang disebabkan oleh adanya multy job di area layanan primer (puskesmas) secara bersamaan dimana perawat diberikan tanggung jawab terhadap beberapa program kesehatan. Selanjutnya mereka juga harus merangkap bekerja pada direct care yaitu memberikan layanan keperawatan pada unit gawat darurat dan rawat inap puskesmas. Selain itu program perawatan kesehatan masyarakat (Perkesmas) yang merupakan program dimana perawat dapat memberikan perawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat bukan menjadi program utama pada puskesmas, sehingga karena hal tersebut perawat belum dapat melakukan asuhan keperawatan dengan maksimal. Demikian pula di area rumah sakit, mereka lebih mengutamakan tindakan delegasi dan limpahan dari pada tindakan keperawatan yang merupakan job description mereka. Hal ini dikarenakan kurangnya tenaga medis dalam memberikan secara langsung berbagai tindakan invasif yang merupakan area kerja tenaga medis.
Salah satu isi dari undang-undang keperawatan pada pasal 37 poin “d” menyatakan bahwa perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban mendokumentasikan asuhan keperawatan sesuai standar. Namun berdasarkan obeservasi yang terjadi selama ini, sebagian besar perawat yang bertugas di pelayanan belum melaksanakan amanat undang-undang keperawatan ini, hanya yang berstatus PNS saja yang membuat arsip pendokumentasian asuhan keparawatan untuk keperluan kenaikan pangkat, sehingga terkesan hanya perawat PNS saja yang berkewajiban melakukan pendokumentasian asuhan keperawatan.
Selain terkait pendokumentasian asuhan keperawatan , pada pasal yang lain yaitu pasal 33 ayat 4, pasal ini menjelaskan tentang kewenangan perawat dalam melaksanakan tugas pada keadaan tertentu, poin “a” perawat dibolehkan melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medis, tenaga medis yang dimaksud dalam undang-undang kesehatan pasal 11 ayat 2 adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, yang ingin penulis bahasakan adalah teman-teman perawat yang bertugas di daerah terpencil dan pedalaman dimana tidak ada tenaga dokter dan farmasi maka dibolehkan oleh undang-undang untuk melakukan tindakan tersebut. Dan bagi teman-teman perawat yang bertugas di daerah perkotaan atau kecamatan dimana yang tersedia tenaga medis tetapi tetap melaksanakan tindakan pengobatan karena beberapa hal tertentu, hal ini juga telah diatur dalam undang-undang keperawatan pada pasal 29 ayat 1 poin “e” tentang pelimpahan wewenang dan di perjelas pada pasal 32 ayat 1, dijelaskan bahwa pelimpahan  wewenang hanya diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya baik secara delegatif maupun mandat.
Pelimpahan wewenang secara delegasi sesuai pasal 32 ayat 3 adalah melakukan tindakan medis yang diberikan oleh seorang tenaga medis kepada perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab, kemudian pada diayat berikutnya  yakni ayat 4 bahwa pelimpahan wewenang secara mandat dan kemudian perawat melakukan tindakan medis tersebut namun masih berada dibawah pengawasan. Perbedaan mendasar dari kedua pelimpahan wewenang tersebut hanya berada pada tanggung jawabnya, ketika suatu tindakan di delegasikan ke perawat maka semua tanggung jawab dari pekerjaan tersebut ditanggung oleh perawat sedangkan tindakan yang di mandatkan keperawat tanggung jawabnya tetap ada pada pemberi mandat.   
      Pada dasarnya tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh teman-teman perawat di palayanan kesehatan masih berada pada jalur yang seharusnya namun masih terkadang teman-teman perawat tidak memiliki kemampuan mengenal tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya)  sehingga kadang belum mampu membedakan antara tindakan keperawatan yang menjadi kewenangannya dan mana  tindakan delegasi atau yang dimandatkan oleh profesi lain.  Selain hal tersebut, bahkan masih ada teman –teman perawat belum mengerti mengenai aturan terkait mana yang melarang dan memperbolehkan hal tersebut dilakukan.
Penulis berharap teman-teman perawat kiranya dapat menyisihkan sedikit waktu untuk membaca undang-undang keperawatan selain untuk menambah pengetahuan kita terkait isi undang-undang keperawatan yang dimana intisarinya adalah merupakan aturan tatalaksana kinerja kita sebagai seorang perawat profesional. Terlebih lagi UU Keperawatan tersebut diperjuangkan dengan susah payah, telah mengorbankan tenaga, waktu dan fikiran teman sejawat perawat diberbagai daerah yang berkumpul dan berjuang menyuarakan aspirasi kepada pemerintah pusat agar UU Keperawatan di Sahkan sebagai dasar perlindungan hukum terhadap kita sebagai perawat pemberi layanan profesional dan masyarakat sebagai penerima layanan keperawatan yang bermutu.
Undang- undang no 38 tahun 2014 download disini.
Location: Madjene, Labuang, Banggae Tim., Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Indonesia

0 comments:

Post a Comment